Berkas Ferdy Sambo Cs Mental di Kejaksaan, Begini Reaksi Timsus Polri
Senin, 05 September 2022 – 22:36 WIB

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam kasus obstruction of justice, Komisi Kode Etik Polri telah menyidangkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu, yakni mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Saat ini, Polri juga tengah menjadwalkan sidang etik terhadap tersangka Kombes Agus Nurpatria yang notabene mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Kombes Agus dijadwalkan menjalani sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Selasa (6/9). (cr3/jpnn)
Tim khusus Polri tengah melengkapi berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri