Berkas Kasus Dugaan Terorisme Munarman Dikirim Lagi ke JPU, PH Beri Respons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menyeret eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Berkas perkara kasus sempat dikirim penyidik ke jaksa peneliti dan dikembalikan karena kurang lengkap.
Namun, kini berkas dikirim lagi ke jaksa usai penyidik melengkapi kekurangannya.
Merespons hal itu, penasihat hukum (PH) Munarman, Juju Purwanto mengatakan pihaknya siap menghadapi agenda sidang bilamana berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami sekarang menyiapkan diri saja. Siap advokasi," kata Juju saat dihubungi JPNN.com, Kamis (2/9).
Menurut Juju, ada banyak pengacara ingin membela Munarman dalam persidangan.
"Yang terdaftar (pengacara, red) banyak sekali. Kemarin berkembang sampai 200-an," tutur Juju Purwanto.
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di rumahnya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 27 April 2021.
Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menyeret eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput
- Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Jaksa Hadirkan 5 Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Johnny Plate Cs
- Mario Dandy Sehat Jasmani dan Rohani, Tidak Ada Alasan untuk Menghapus Kesalahannya