Berkas Korupsi Pupuk Dilimpahkan
Sabtu, 27 November 2010 – 01:45 WIB
Ketika ditannya apakah tersangka Molly Cs sudah dilakukan penangguhan penahanan baik oleh Kejari Limboto maupun pihak pengadilan. Menurut dia hingga kemarin dirinnya belum mendapat informasi mengenai adannya penangguhan penahanan.
Baca Juga:
“Kalau soal penangguhan penahanan setahu saya belum ada. Karena saat ini mereka masih berada di dalam Lembaga. Pasti anda juga yang lebih dulu tau dari saya jika para tersangka itu sudah tangguhkan penahanannya dan apa alasan ditangguhkan,”kata orang tersebut. Kabag Hukum Setkab Gorut yang juga selaku tim Advokasi Molly dan Rohana membenarkan adannya pelimpahan berkas perkara kliennya tersebut ke Pengadilan Negeri Limboto.
“Iya saya sudah diberi informasi oleh Kejari Limboto bahwa berkas perkara ibu Molly Cs sudah di pengadilan,”kata Ridwan Yasin singkat sembari buru-buru menutup telepon selulernnya.
Sebelumnnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Dinas Pertanian Kabupaten Gorut yang menggunakan dana APBD 2009 ini Kejari Limboto sudah menahan Molly selaku mantan Kadistan Gorut, Rohana selaku Pimpro, serta dua rekanan yakni Hamid dan Bah.
GORONTALO – Setelah melalui tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka di internal Kejaksaan Negeri Limboto, yakni dari jaksa penyidik ke
BERITA TERKAIT
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk