Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya segera Disidang
Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020), Akmad Najib (Asisten 3 bidang Kesra setda Sumatera Selatan), Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).
Termasuk dalam kasus ini menyeret mantan Gubernur Sumsel sekaligus anggota Komisi VII DPR RI Alex Noerdin dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, yang ditetapkan bersatus sebagai saksi yang terakhir telah diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (29/7).
Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 113 miliar.
Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Berkas perkara dua tersangka korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (31/8). Kedua tersangka itu bakal segera disidang.
Redaktur & Reporter : Boy
- Penjelasan Kuasa Hukum soal Jet Pribadi Sandra Dewi, Ternyata Sewaan
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
- Sstt, KPK Sudah Tingkatkan Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?