Berkas Lengkap, Roro Fitria Bakal Segera Disidang

Berkas Lengkap, Roro Fitria Bakal Segera Disidang
Roro Fitria. Foto: Instagram

Penangkapan itu bagian dari pengembangan setelah polisi menangkap tersangka WH, yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam mendekam di penjara di atas 5 tahun. (sam/jpc)


Polda Metro Jaya telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI bahwa berkas perkara Roro Fitria telah lengkap alias P21.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News