Berkas Novel Sudah di Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjadikan mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Novel Baswedan sebagai tersangka, sudah diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung. Saat ini, berkas tersebut masih dinilai kejaksaan.
"Tinggal nanti bagaimana penilaian kejaksaan," jelas Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Kamis (23/7), di Mabes Polri.
Budi mengatakan, karena masih suasana Lebaran maka berikan kesempatan kepada kejaksaan untuk merampungkan tugasnya. "Mungkin ini masih suasana lebaran, beri kesempatan jaksa untuk mengoreksi menilai dari berkas itu," katanya.
Bareskrim pun tetap menunggu kejaksaan menyelesaikan tugasnya. "Kami masih menunggu, mudah-mudahan secepatnya," ungkap pria yang karib disapa Buwas ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Berkas perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjadikan mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Novel Baswedan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret