Berkas P21, Aat Syafaat Langsung Dibawa ke Serang
Rabu, 26 September 2012 – 14:52 WIB

Berkas P21, Aat Syafaat Langsung Dibawa ke Serang
Sementara itu pengacara Aat, Djufri Taufik mengatakan, berhubung tempat kejadian perkara (TKP) kasus yang disangkakan terhadap kliennya berada di Provinsi Banten, persidangan kliennya dilakukan di sana.
"Karena TKP di Banten dan pengadilan tipikor ada di Serang, maka dipindahkan penahanan di LP Serang mulai hari ini. Persidangannya di Pengadilan Tipikor Serang," jelasnya.
Mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon. Dia langsung ditahan di Rutan Cipinang usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka Jumat (26/5) lalu.
Aat diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,5 miliar dan disangka melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya dirisediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang dalam proses pembangunan dermaga Trestle tersebut.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaan mantan Walikota Cilegon, Banten, Aat Syafaat selaku tersangka
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor