Berkas P21, Begini Reaksi Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Pasalnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok lengkap alias P21.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE.
“Kalau sudah P21 berarti cepat akan sidang di pengadilan,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu memastikan dirinya tidak ada niatan untuk melakukan penistaan agama. Bahkan, ia sudah menyampaikan permintaan maaf.
Ahok pun mengimbau agar masyarakat melihat keseluruhan perkataanya.
Bukan cuma melihat potongan perkataan berdasarkan video yang diunggah oleh Buni Yani di media sosial.
Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial.
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Pasalnya, Kejaksaan Agung
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal