Berkas P21, Begini Reaksi Ahok

jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Pasalnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok lengkap alias P21.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE.
“Kalau sudah P21 berarti cepat akan sidang di pengadilan,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu memastikan dirinya tidak ada niatan untuk melakukan penistaan agama. Bahkan, ia sudah menyampaikan permintaan maaf.
Ahok pun mengimbau agar masyarakat melihat keseluruhan perkataanya.
Bukan cuma melihat potongan perkataan berdasarkan video yang diunggah oleh Buni Yani di media sosial.
Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial.
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Pasalnya, Kejaksaan Agung
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa