Berkas Pemakzulan Bupati Karo Ngadat di Kantor Gubernur

Berkas Pemakzulan Bupati Karo Ngadat di Kantor Gubernur
Berkas Pemakzulan Bupati Karo Ngadat di Kantor Gubernur

Menurut Prof Djo, jika surat rekomendasi telah diterima, Kemendagri setidaknya membutuhkan waktu seminggu untuk memelajari seluruh berkas yang ada. Mulai dari prosedur hingga substansi pengajuan pemakzulan.

"Kalau kita anggap semua persyaratan sudah terpenuhi, Kemendagri akan segera mengusulkannya ke Presiden untuk diterbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Bupati Karo,” katanya.

Prof Djo memerkirakan, proses penerbitan Keppres kemungkinan akan memakan waktu selama sepuluh hari, setelah Kemendagri meneruskannya ke Presiden. Namun batasan waktu masih perkiraan sementara, karena menurut Prof Djo, hal tersebut merupakan keputusan mutlak Presiden.

Sebagaimana diketahui, MA dalam putusan tertanggal 13 Februari 2014, menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Bupati Karo. Putusan diambil oleh Majelis Hakim MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin, Yulius, dan Imam Soebechi, setelah melihat fakta dan bukti-bukti hukum yang ada.

Ada beberapa poin mengapa pimpinan DPRD Kabupaten Karo mengusulkan pemakzulan ke MA. Antara lain, Karo Jambi dinilai ikut serta dalam kepengurusan Yayasan Karo Jambi. Hal ini disebut diduga melanggar pasal 28 butir b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Kemudian berkaitan dengan pengangkatan, penempatan dan pemindahan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di jajaran Pemkab Karo, Karo Jambi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, junto Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.

Selain itu Bupati Karo juga dituding membuat kesepakatan dengan pihak ketiga yang membebani rakyat tanpa persetujuan DPRD Karo. Pimpinan DPRD menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 28 huruf a UU No 32 tahun 2004.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Hingga Senin (24/3), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News