Berkas Pembantaian Salim Kancil Dikebut

jpnn.com - JAKARTA -- Tim Divisi Profesi dan Pengamanan serta Inspektorat Polri masih terus bekerja melakukan pemeriksaan internal terkait kasus pembunuhan aktivis Salim Kancil, dan penganiayaan Tosan, di Lumajang, Jawa Timur.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki apakah ada kekeliruan prosedur yang dilakukan anggota Polri di sana, dalam menangani kasus pembunuhan dan penganiayaan yang berawal dari penolakan tambang pasir.
Selain itu juga untuk menyelidiki apakah ada indikasi keterlibatan oknum Polri dalam bisnis pasir ilegal di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono menegaskan, jika ditemukan indikasi kekeliruan prosedur maka akan ditindak.
Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri. "Artinya jika semua indikasi itu ada ya tentu akan kami proses," tegas Suharsono, Jumat (2/10).
Dia mengatakan, tidak serta merta yang terjadi di lapangan itu disimpulkan terjadi kesalahan prosedur sehingga anggota langsung ditindak. Namun, ia menjelaskan, harus ada proses-proses yang mesti dilewati untuk membuktikan hal tersebut.
"Tidak seperti itu. Ada prosedur yang dilewati dan tim sekarang ada di lapangan baik dari Propam maupun Inspektorat," ungkap Suharsono.
Pada bagian lain, Suharsono menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka terkait kasus ini masih berjalan. Polri sudah menjerat 23 tersangka.
JAKARTA -- Tim Divisi Profesi dan Pengamanan serta Inspektorat Polri masih terus bekerja melakukan pemeriksaan internal terkait kasus pembunuhan
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa