Berkas Perkara AKBP Mindo Dilimpahkan
Rabu, 16 November 2011 – 03:03 WIB
"Berkasnya memang sudah di kejaksaan tetapi saya tidak tahu persis kapan dikirimkan. Tapi sudah hitungan minggu lah, yang jelas berkasnya sudah dipelajari pihak kejaksaan. Meski demikian saya belum tahu apakah masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut. Karena kebetulan saya lagi di Medan," katanya.
Daru Trisadono menambahkan bahwa pihak kejaksaan tinggi sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka AKBP Mindo Tampubolon. Jaksa yang ditunjuk inilah nantinya yang akan lebih aktif untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda Kepri yang menangani kasus tewasnya Putri Mega Umboh, yang jugas istri tersangka AKBP Mindo Tampu Bolon. " Jaksa Penuntut Umum sudah ditunjuk yang nanti akan berkoordinasi dengan penyidik," tambahnya.
Berkas perkara AKBP Mindo ini dilimpahkan sebulan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) miliknya dikirimkan penyidik ke kejaksaan. SPDP Mindo dikirimkan ke kejaksaan pada akhir Nopember lalu.
AKBP Mindo Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan penyidik Polda Kepri ikut terlibat langsung dalam tewasnya Puti Mega Umboh di kediaman mereka di perumahan Aggrek mas 3. Dari hasil penyelidikan, AKBP mindo terlibat dibantu oleh Ujang dan Rosma yang sudah lebih dulu ditahan.
BATAM - Setelah menunggu beberapa bulan, berkas perkara AKBP Mindo Tampubolon akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Berkas perkara mantan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan