Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bripka MN dan Istri Siri Segera Diadili

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bripka MN dan Istri Siri Segera Diadili
Kepolisian Resor Mukomuko menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba. Dok.Antarabengkulu.com

jpnn.com, BENGKULU - Penyidik Polres Mukomuko melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus narkoba yakni oknum anggota Polri Bripka MN, 40, dan istri sirinya ke jaksa penuntut umum pada Jumat (29/10).

Pelimpahan berkas kedua tersangka dalam tahap dua itu dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara tersebut.

"Kalau dari kami sudah selesai dan sudah dilimpahkan sejak beberapa hari yang lalu ke kejaksaan negeri setempat," kata Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto di Mukomuko, Jumat (29/10).

Polres Mukomuko melimpahkan berkas tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oknum anggota Polri dan seorang perempuan yang diduga istri sirinya kepada kejari setempat.

Kemudian berkas tahap II tersebut dikembalikan oleh pihak kejari, karena masih ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi, lalu pihaknya melengkapinya dan melimpahkan.

Ia memastikan kelengkapan berkas Bripka MN dan istri siri tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu.

Terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia mengatakan, pihak provost yang akan memberikan hukuman terhadap oknum anggota Polri tersebut.

Kronologis kejadian berawal saat personel gabungan Polres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko melakukan penyelidikan di Kecamatan Air Manjuto terkait adanya transaksi narkoba.

Dia mengatakan sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dan satu perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik pelaku di Perumahan Bumi Asri Mukomuko, di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan ditemukan dua paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus lagi menggunakan kertas struk BRI dan dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning.

Sedangkan modus operandi, pelaku menyimpan, menguasai barang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus lagi menggunakan kertas struk BRI dan dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning di dalam rumah pelaku

Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Anggota Satuan Narkoba Polres setempat juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, yakni WG (19) warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yakni AEP (29) warga Sumatera Barat.(antara/jpnn)

Penyidik Polres Mukomuko melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus narkoba yakni oknum anggota Polri Bripka MN, 40, dan istri sirinya ke jaksa penuntut umum pada Jumat (29/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News