Berkas Perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga AKP Irfan Sudah di Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lima berkas perkara itu atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya kelima berkas itu dikembalikan jaksa peneliti yang menemukan sejumlah kekurangan.
"Pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada Rabu 14 September 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Kejagung, Jumat (16/9).
Sementara, satu berkas perkara lagi atas nama tersangka Putri Candrawathi (PC) menyusul hari berikutnya.
"Satu perkara atas nama PC, kami kembali menerima berkasnya Kamis kemarin," ujar Ketut.
Selain itu, Kejagung juga sudah menerima pelimpahan tahap satu berkas perkara tujuh tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Untuk perkara obstruction of justice, tujuh berkas perkara kemarin kami sudah terima," kata Ketut.
Pelimpahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk, sudah diterima Kejagung. Begini penjelasan Ketut.
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
- Kubu Harvey Moeis Bantah Adanya Penyitaan Rp 76 Miliar dan Emas
- Kasus Timah Membuka Jalan Usut Permasalahan Tambang di Indonesia
- Kejagung Bantah Kantongi 2 Nama Seleb Terkait Kasus Korupsi Timah