Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Jadi Tahanan Kejari Palembang

Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Jadi Tahanan Kejari Palembang
Tersangka Alex Noerdin masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan klas 1A Pakjo Palembang, setelah melakukan proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Rabu (22/12/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

Kemudian tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol ke Kejaksaan Negeri Palembang Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 11.44 WIB.

Setibanya di sana, para tersangka dibawa penyidik ke Gedung Pelayanan Terpadu Kejari Palembang untuk dilakukan proses pemenuhan berkas pelimpahan selama lebih kurang tiga jam.

Selama proses itu berlangsung tampak petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang melakukan penjagaan ketat di luar gedung pelayanan terpadu.

Setelah berkas pelimpahan rampung akhirnya pada pukul 14.22 WIB para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan langsung menuju ke Rumah Tahanan Pakjo.

Tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI pada Kamis (16/9) malam. Setelah sebelumnya Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/9).

Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus ini saat menjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Kemudian Caca Isa Saleh saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Yaniarsyah yang juga sekaligus menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/9) malam mengatakan, awal duduk perkara bermula saat tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari J.O.B PT Pertamina Talisman Ltd, Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin mulai ditahan di Rutan Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (22/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News