Berkas Perkara Ramadhan Pohan Dikembalikan Jaksa

Berkas Perkara Ramadhan Pohan Dikembalikan Jaksa
Ramadan Pohan. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengembalikan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan.

Berkas yang juga menjerat Bendahara Tim Pemenangan REDI Savita Linda Hora Panjaitan itu dikembalikan jaksa ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut lantaran belum lengkap. 

Penyidik Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut diketahui melimpahkan berkas dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar itu pada akhir Juli 2016 lalu.

Kasubdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang menyatakan, pihaknya menerima pengembalian berkas dari penyidik Kejatisu itu pada, Kamis (11/8) lalu. "Kemarin pihak jaksa menyatakan P-19 (belum lengkap)," kata Frido seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group), hari ini (16/8).

Kata Frido, jaksa menilai ada tiga poin yang dinilai kurang memenuhi unsur dalam proses penyikidan perkara tersebut. Menurut Frido, penyidik Subdit II/Hardabangtah Poldasu, kini tengah berupaya melengkapinya.

Namun, Frido tak membeberkan ketiga point kekurangan dari Jaksa tersebut. Selain itu, dia juga belum dapat memastikan, kapan berkas Rampo akan dilimpahkan kembali ke Jaksa.

"Tidak bisa saya jelaskan rinci, sudah masuk materi penyidikan. Yang pasti ada tiga point. Secepatnya kita limpahkan kembali," sebut Frido. (ted/IJE/ray/jpnn)


MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengembalikan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka mantan calon Wali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News