Berkas Perkara Roy Suryo Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap satu berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur, Roy Suryo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap satu itu bakal dikirim ke kejaksaan pada Senin (15/8) mendatang.
"Berkasnya pun sudah lengkap sudah jadi. Kami akan kirim ke kejaksaan pada Senin (15/8)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Jubir Polda Metro Jaya itu memastikan bila berkas tahap satu dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dikirimkan.
"Kalau kejaksaan menyatakan (berkas perkara tahap satu, red) lengkap sudah P21 baru kami lakukan tahap dua," tutur Endra Zulpan.
Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur pada Jumat (5/8).
Keputusan menahan Roy Suryo itu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya.
Kombes Zulpan mengatakan keputusan penahanan tersebut karena penyidik khawatir pakar telematika dan informatika itu menghilangkan barang bukti.
Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap satu berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur, Roy Suryo
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan