Berkas Perkara Sudah P21, Bripka SN dan Briptu RS Segera Disidang

Berkas Perkara Sudah P21, Bripka SN dan Briptu RS Segera Disidang
Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar, di Ambon. Foto: ANTARA/Winda Herman

jpnn.com, AMBON - Berkas perkara dua oknum polisi tersangka kekerasan seksual dan penganiayaan bernama Bripka SN dan Briptu RS dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar mengatakan berkas perkara dan kedua tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Iya, kini sudah masuk proses tahap dua yang berlangsung di kantor Kejari Ambon pada Senin (25/9,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, setelah kasus ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, maka proses penanganan kasus tersebut dinyatakan berakhir di tangan aparat kepolisian.

Kedua tersangka diduga telah merudapaksa  MS bahkan menganiayanya, selanjutnya akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Sebelumnya, Bripka SN dan Briptu RS diduga telah rudapaksa MS, 39 tahun di kamar salah satu Hotel di Kota Ambon, pada Senin malam (19/6).

Peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) tersebut 

Setibanya di TKP itu, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, dan juga dianiaya oleh pelaku SN, sehingga korban berusaha kabur dari tempat itu.

Berkas perkara dua oknum polisi tersangka kekerasan seksual dan penganiayaan bernama Bripka SN dan Briptu RS dinyatakan lengkap atau P21.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News