Berkas Perkara Sudah P21, Bripka SN dan Briptu RS Segera Disidang

Berkas Perkara Sudah P21, Bripka SN dan Briptu RS Segera Disidang
Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar, di Ambon. Foto: ANTARA/Winda Herman

Setelah berhasil kabur dari hotel itu, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu.(antara/jpnn)

Berkas perkara dua oknum polisi tersangka kekerasan seksual dan penganiayaan bernama Bripka SN dan Briptu RS dinyatakan lengkap atau P21.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News