Berkas Perwira Bareskrim Pemeras Pengusaha Karaoke Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perwira Bareskrim Pemeras Pengusaha Karaoke Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perwira Bareskrim Pemeras Pengusaha Karaoke Dilimpahkan ke Kejaksaan

Seperti diketahui, AKBP PN dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(boy/jpnn)


JAKARTA - Berkas perkara milik oknum perwira menengah Bareskrim Polri, AKBP Pentus Napitu terkait pemerasan pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News