Berkas Putusan Ahok 630 Halaman

Berkas Putusan Ahok 630 Halaman
Ahok saat sidang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang vonis perkara penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dimulai.

Tepat pukul 9.00, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto masuk ke ruang persidangan.

“Terdakwa dihadirkan ke persidangan,” perintah ketua majelis.

Ketua tim JPU Kejagung Ali Mukartono langsung merespons dengan meminta Ahok dihadirkan. Ahok tampak hadir dengan kemeja batik lengan panjang. Sebelum Ahok, tim penasihat hukumnya sudah lebih dulu masuk ke ruang persidangan. Kemudian, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

“Ada sekitar 630 lebih (halaman), saya tidak hafal,” kata Dwiarso.

Hakim meminta pertimbangan JPU dan PH untuk tidak membacakan semua.

“Kalau sebagaimana tuntutan dan pembelaan yang tidak membacakan seluruhnya, tidak membacakan dakwaan, keterangan ahli dan saksi maka kami juga minta pertimbangan penuntut umum dan penasihat hukum,” kata Dwiarso. JPU dan penasihat hukum tidak keberatan.(boy/jpnn)


Sidang vonis perkara penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian,


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News