Berkas Rampung, Penyuap Pejabat MA segera Disidang

Berkas Rampung, Penyuap Pejabat MA segera Disidang
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka penyuap pejabat Mahkamah Agung, yakni pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat akan segera disidang. Berkas perkara keduanya sudah rampung.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik hari ini telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka itu kepada jaksa penuntut umum. "Sudah dilakukan pelimpahan tahap dua hari ini," ujar Priharsa, Senin (11/4).

JPU akan segera menyusun surat dakwaan. Menurut Priharsa, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, rencananya sidang Awang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sedangkan sidang Ichsan Suaidi akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. "Untuk itu, tersangka IS  dititipkan di Lapas Sukamiskin," ungkap Yuyuk, Senin (11/4).

Awang dan Ichsan disangka menyuap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno Rp 400 juta untuk menunda salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menjerat Ichsan. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News