Berkas Sudah Lengkap, BW Segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Upaya komisioner non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto segera bebas dari jerat hukum dalam kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, tampaknya tak bakal terwujud.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara BW sudah lengkap. "Berkas perkara hasil penyidikan atas nama tersangka BW sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Senin (25/5).
Tony mengatakan, sesuai KUHAP, maka selanjutnya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. "Kapan penyerahan itu, tentu penyidiklah yang tahu kapan akan dilaksanakan penyerahannya," kata Tony.
Sebelumnya diketahui, Kejagung mengembalikan berkas kasus BW ke Bareskrim Polri karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi.
Jaksa peneliti juga menambahkan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut. Setelah dilengkapi, Polri kembali menyerahkan berkas BW kepada Kejagung Senin (11/5) lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Upaya komisioner non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto segera bebas dari jerat hukum dalam kasus memerintahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini