Berkas Telah Dilimpahkan, Lima Komisioner KPU Palembang Segera Diadili
Kamis, 27 Juni 2019 – 17:38 WIB

Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang, Iptu Hamsal (depan). Foto: sumeks.co
Setelah ini, pihak Kejari Palembang punya waktu lima hari untuk meneliti berkas sebelum dipersidangkan.
Kelimanya dilaporkan oleh Bawaslu Palembang karena dianggap tak menjalankan rekomendasi dengan menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dalam Pemilu lalu. (aja)
Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang ternyata telah melimpahkan berkas berikut tersangka lima Komisioner KPU Palembang ke Kejari Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku