Berkas Telah Dilimpahkan, Lima Komisioner KPU Palembang Segera Diadili

Berkas Telah Dilimpahkan, Lima Komisioner KPU Palembang Segera Diadili
Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang, Iptu Hamsal (depan). Foto: sumeks.co

Setelah ini, pihak Kejari Palembang punya waktu lima hari untuk meneliti berkas sebelum dipersidangkan.

Kelimanya dilaporkan oleh Bawaslu Palembang karena dianggap tak menjalankan rekomendasi dengan menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dalam Pemilu lalu. (aja)

Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang ternyata telah melimpahkan berkas berikut tersangka lima Komisioner KPU Palembang ke Kejari Palembang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News