Berkas Tersangka Korupsi di USU Dilimpahkan ke Kejati

Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan farmasi dan pengadaan lanjutan (peralatan farmasi) pada Fakultas Farmasi USU. Diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut Tony, perbuatan korupsi yang disangkakan pada pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal 20 Januari 1963 ini, dilakukan tahun 2010 lalu. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/II/2009. Dengan pagu anggaran Rp 25.000.000.000.
Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 7.116.436.425. Perbuatan korupsi juga diduga dilakukan pada proyek pengadaan peralatan farmasi lanjutan tahun 2010, dengan dugaan kerugian negara Rp 7.308.200.921. Dari dua kegiatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp 14 miliar. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU). Setelah menetapkan tujuh tersangka,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi