Berkas Tuntas, Jaksa DSW Segera Diadili
Rabu, 18 Mei 2011 – 20:42 WIB
Ia pun menuding KPK kesulian menjerat DSW yang disangka melakukan pemerasan. "KPK terkesan kesusahan mencari barang bukti," sambungnya.
Seperti diketahui, DSW ditangkap KPK pada 12 Februari lalu di kawasan Pondok Aren, Tangerang. KPK menangkap DSW yang diduga baru saja menerima uang dalam amplop coklat yang dibungkus plastik dari seorang pegawai BRI.
Namun KPK tidak pernah mempublikasikan jumlah uang yang diterima DSW. Dari pemeriksaan internal Kejaksaan, DSW hanya menerima sekitar Rp 1 juta. Demikian pula dengan DSW yang mengaku hanya menerima Rp 1,1 juta untuk kegiatan keagamaan.
Namun KPK tetap menjerat DSW dengan pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.(ara/jpnn)
JAKARTA - JAksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari pegawai BRI, bakal segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- Libur Panjang, ASDP Layani 26.122 Penumpang & 125.950 Kendaraan di 2 Lintasan Utama
- Tegas, Bea Cukai Copot Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya
- SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I jadi Memory of the World
- 1.414 Hektare Lahan Dibuka Untuk Pertanian di Batang
- 43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar