Berkat Bimbingan Bea Cukai Bitung, 2 Perusahaan Ini Berhasil Ekspor Rokok ke Filipina
jpnn.com, BITUNG - Dua perusahaan di Bitung, Sulawesi Utara, yakni CV Karya Tembakau Inti dan PT Badannu Sebatik Abadi melepas ekspor perdana 50 juta produk hasil tembakau atau rokok ke Filipina.
Nilai ekspor produk ke Filipina tersebut mencapai sebesar USD 515.900.
Kegiatan seremonial pelepasan ekpor perdana tersebut berlangsung di area Terminal Petikemas Pelabuhan Samudera Bitung, Selasa (18/7).
Sebelum sukses melaksanakan ekspor perdana produknya, kedua perusahaan tersebut mendapatkan bimbingan dan asistensi ekspor dari Bea Cukai Bitung, khususnya dalam hal prosedur, perizinan merek eskpor, mutasi rokok (CK-5), dan proses ekspor barang kena cukai berupa rokok.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bitung Andry Irawan mengatakan rokok yang diekspor tidak dikenakan cukai dan pajak lain yang seharusnya dipungut jika dipasarkan di dalam negeri.
Ekspor hasil tembakau dengan fasilitas tidak dipungut cukai ini hanya dapat dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau.
Adapun pengusaha pabrik yang akan mengekspor hasil tembakau wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada kepala kantor Bea Cukai setempat.
Andy pun berharap dengan adanya fasilitas tidak dipungut cukai atas ekspor rokok tersebut dapat mendukung perkembangan industri hasil tembakau dalam negeri agar terus berproduksi dan aktif melangsungkan ekspor.
Dua perusahaan di Bitung, yakni CV Karya Tembakau Inti dan PT Badannu Sebatik Abadi berhasil mengekspor rokok ke Filipina
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- China Makin Ugal-ugalan di LCS, Kapal Misi Kemanusiaan Filipina Tak Diberi Ampun
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T