Berkat Perda RTRW, Brebes Nihil Alih Fungsi Lahan Pertanian
Senin, 20 Juli 2020 – 22:00 WIB
Selain itu, Pemkab juga menerapkan sistem Indeks Pertanaman (IP) untuk sawah tadah hujan. Indeks pertanaman tersebut sebagai solusi untuk tetap mempertahankan bahkan meningkatkan jumlah produksi pertanian di Brebes.
Seperti diketahui, alih fungsi lahan menjadi momok bagi pertanian di Indonesia. Tiap tahun ada ribuan hektar yang berganti rupa menjadi kawasan industri dan perumahan, termasuk di Kab. Brebes.
Pada tahun 2019 lalu, setidaknya ada 6.000 ribu hektar lahan pertanian yang beralih fungsi dengan adanya Kawasan industri Brebes (KIB). (dil/jpnn)
Peran pemerintah daerah dalam mencegah alih fungsi lahan sangatlah strategis. Hal ini karena Pemda dapat menjadi garda terdepan dan eksekutor di lapangan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Warga Brebes Sumbang 10 Ribu Telor Asin untuk Kampanye Akbar AMIN di JIS
- Selain Hidupkan Perekonomian, Anies Juga Prioritaskan Akses Pendidikan di Pantura
- Serahkan Sertifikat PTSL, Menteri Hadi Tjahjanto Kunjungi Rumah Warga di Brebes
- Ganjar Temui Nelayan Lagi, Warga Tumpah Ruah di Kaliwlingi
- Bolone Mase Konsolidasi Relawan di Brebes: Politik Riang Gembira untuk Prabowo-Gibran