Berkaus Polisi, DKS Mencuri di Masjid, Astagfirullah
Sabtu, 19 Juni 2021 – 00:00 WIB

DSK, pelaku pencurian equalizer di masjid dengan menggunakan pakaian polisi. Foto: ANTARA/Susmiyatun Hayati
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Saat beraksi, pelaku DKS menggunakan kaus dan celana polisi. Barang curian dia jual kepada orang yang tidak dikenal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi