Berkaus Polisi, DKS Mencuri di Masjid, Astagfirullah

Berkaus Polisi, DKS Mencuri di Masjid, Astagfirullah
DSK, pelaku pencurian equalizer di masjid dengan menggunakan pakaian polisi. Foto: ANTARA/Susmiyatun Hayati

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)

Saat beraksi, pelaku DKS menggunakan kaus dan celana polisi. Barang curian dia jual kepada orang yang tidak dikenal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News