Berkaus Polisi, DKS Mencuri di Masjid, Astagfirullah
Sabtu, 19 Juni 2021 – 00:00 WIB
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Saat beraksi, pelaku DKS menggunakan kaus dan celana polisi. Barang curian dia jual kepada orang yang tidak dikenal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah