Berkedok Jasa Penitipan, Egyn Gadaikan 80 Mobil Konsumen

Berkedok Jasa Penitipan, Egyn Gadaikan 80 Mobil Konsumen
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Sejauh, ini sudah 15 mobil diambil oleh pemilik kendaraanya. Sisanya masih dicari oleh polisi.

Egyn menggadaikan mobil mitranya rata-rata senilai Rp 30 jutaan.

Uang gadai itu dipakai untuk membayar untung korban selama tiga bulan. Sisanya dipakai pelaku.

"Pelaku membuat surat perjanjian dengan korban sebelum menitipkan mobilnya itu, ada label CV juga, ada kuitansi tanda terima. Namun, data pelaku itu palsu, dia buat sendiri," jelasnya.

Atas perbuatannya, Egyn dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang bertugas sebagai orang yang menggadaikan puluhan mobil itu, yakni Nurhadi tengah diburu polisi. (Mg4/jpnn)

Aparat kepolisian meringkus pelaku penipuan dan penggelapan 80 unit mobil bernama Egyn SW (26).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News