Berkedok Jasa Penitipan, Egyn Gadaikan 80 Mobil Konsumen

Berkedok Jasa Penitipan, Egyn Gadaikan 80 Mobil Konsumen
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, TANGERANG - Aparat kepolisian meringkus pelaku penipuan dan penggelapan 80 unit mobil bernama Egyn SW (26).

Egyn merupakan pemilik rental mobil Bahri Jaya. Dia menipu mitranya dengan kedok jasa penitipan mobil.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku menawarkan penitipan mobil untuk dialihfungsikan sebagai rental.

Namun, Egyn malah menggadaikan mobil mitranya tersebut.

"Korban dijanjikan bakal mendapat untung Rp 6 jutaan bila mau menitipkan mobilnya ke tempat rentalnya. Awalnya, tiga bulan pembayaran lancar, selebihnya tak ada kabar dan seolah menghilang," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Menurut Bismo, Egyn membuka kantor rental mobil tersebut di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten, sekitar setahun.

"Dari 80 ini, baru satu orang yang melapor ke kami, dia warga Jagakarsa," tambah dia

Dari 80 unit kendaraan itu, sebanyak 30 mobil berhasil diamankan.

Aparat kepolisian meringkus pelaku penipuan dan penggelapan 80 unit mobil bernama Egyn SW (26).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News