Berkeliling Jambi, Guspardi Gaus Soroti Kasus Sengketa Tanah Penjual Pisang

Berkeliling Jambi, Guspardi Gaus Soroti Kasus Sengketa Tanah Penjual Pisang
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti kasus sengketa tanah seorang penjual pisang keliling di Jambi.

Guspardi menjelaskan dirinya mengetahui sengketa saat Panja Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) terkait pencegahan dan pemberantasan mafia pertanahan pada masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 ke Provinsi Jambi.

Awalnya, lanjut Guspardi, kedatangan ke Provinsi Jambi untuk memastikan penanganan yang dilakukan ATR/BPN Kanwil Provinsi Jambi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan terhadap masalah mafia dan sengketa tanah yang terjadi di provinsi Jambi. 

"Seusai rapat, saya ditanya oleh awak media mengenai kasus sengketa tanah antara seorang penjual pisang keliling yang istrinya (Elida Chaniago) ditahan dikarenakan terdapat dua sertifikat tanah pada satu objek yang dikeluarkan oleh BPN," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (11/7)

Guspardi mengaku prihatin dengan kasus tersebut, terlebih Elida Chaniago sampai dimasukkan ke penjara dikarenakan bersengketa dengan Robert Lee yang juga mengakui kepemilikan tanah yang sama.

Dia menyebutkan sertifikat milik Elida Chaniago terbit tahun 2013 dan sertifikat kelurga Robert Lee terbit tahun 2022.

"Jika sudah terbit sertifikat dan dimiliki oleh seseorang terhadap objek tanah tertentu lalu dikeluarkan lagi, tentu akan terjadi konflik hukum atas tanah tersebut, namanya sengketa tanah," lanjutnya.

Politikus PAN itu menjelaskan sengketa yang dialami seorang pedagang pisang keliling di kota Jambi ini tidak akan terjadi jika pihak BPN bekerja secara profesionsl.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti kasus sengketa tanah antara seorang penjual pisang keliling di Jambi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News