Berkeliling Jambi, Guspardi Gaus Soroti Kasus Sengketa Tanah Penjual Pisang
Legislator asal Sumatera Barat itu juga menyebutkan dirinya telah mengkritisi hal itu dalam rapat kerja dengan ATR/BPN yang ada di kanwil Provinsi Jambi yang dihadiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Apalagi pihak BPN kota Jambi mengakui serifikat atas nama Elida Chaniago memang terdaftar. Tentu harusnya pihak aparat penegak hukum serta merta untuk menghentikan kasusnya dan tidak perlu sampai agar dia ditahan," tegasnya.
Dia juga mempertanyakan kinerja ATR/BPN Kota Jambi yang telah mengeluarkan dua seritifikat diatas objek tanah yang sama.
Guspardi menyebutkan jika memang terbukti adanya keterlibatan 'orang dalam' di internal BPN kota Jambi, Kementrian ATR/BPN harus melakukan tindakan tegas dengan memecat oknum BPN yang terlibat.
"Jangan sampai orang yang salah menjadi tidak salah dan sebaliknya orang yang tidak salah menjadi salah dimuka hukum," pungkas Guspardi.(mcr8/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti kasus sengketa tanah antara seorang penjual pisang keliling di Jambi
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I