Berkenalan di Facebook, Pemuda Kota Padang Nekat Bawa Kabur Gadis Karo di Bawah Umur

Berkenalan di Facebook, Pemuda Kota Padang Nekat Bawa Kabur Gadis Karo di Bawah Umur
RS (28) ditangkap jajaran Polsek Lubeg atas kasus melarikan anak di bawah umur dari Kabupaten Karo. Foto: diambil dari posmetropadang

jpnn.com, PADANG - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung Kota Padang menangkap RS (28) di sebuah warung jalan by pass Pampangan, Minggu (23/5) sore lalu.

RS merupakan seorang pemuda yang nekat membawa kabur gadis di bawah umur, yang dia kenal melalu Facebook.

Setelah ditangkap, RS mengaku menyembunyikan gadis yang dia sebut kekasihnya itu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Petugas pun kemudian mendatangi rumah kontarakan itu dan mengamankan WP (16) untuk diserahkan kembali kepada keluarganya di Karo, Sumatera Utara.

Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pelaku yang merupakan warga Perumahan Green Sari Gaduik Kelurahan Gaduik, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang itu membawa lari anak di bawah umur asal Karo.

“Tersangka berkenalan dengan korban berinisial WP (16) melalui Facebook sewaktu tersangka bekerja di Tanah Karo. Kemudian tersangka mengajak korban untuk ikut dan menikah dengan tersangka,” kata Chairul Amri seperti dikutip dari Posmetro Padang, Selasa (25/5).

Dia menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali terjadi sejak Februari 2021.

Tersangka sempat membawa korban ke daerah Pekanbaru.

Tersangka berkenalan dengan korbanmelalui Facebook, sewaktu tersangka bekerja di Karo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News