Berkomitmen Lakukan Perbaikan Berkelanjutan, KAI Terima LHP BPK atas Pelaksanaan PSO

Berkomitmen Lakukan Perbaikan Berkelanjutan, KAI Terima LHP BPK atas Pelaksanaan PSO
Kereta Api Indonesia (KAI). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Pusat KAI, Bandung, Kamis (28/7).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan KAI telah memperhitungkan secara wajar tagihan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi 2021 dan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik 2021, telah didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai.

Serta telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran BPK, yang telah memberikan rekomendasi kepada KAI atas hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Menurutnya, hal ini akan sangat bermanfaat bagi KAI dalam melakukan perbaikan yang berkelanjutan, khususnya guna melaksanakan penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik ke depannya. 

“Kami seluruh insan KAI berpedoman pada nilai-nilai utama perusahaan yang telah diamanatkan Kementerian BUMN yaitu AKHLAK, hingga tindak lanjut atas rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh BPK RI,” kata Didiek.

Didiek mengatakan, sesuai arahan dan dengan dukungan BPK, KAI berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi yang diberikan.

Tujuannya, agar terjadi perbaikan tata kelola yang signifikan dalam pengelolaan PSO yang  diterima serta untuk peningkatan penyelesaian rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Sesuai arahan dan dengan dukungan BPK, KAI berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi yang diberikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News