Berkursi Roda, Tersangka Korupsi E-KTP Tetap Ditahan

Berkursi Roda, Tersangka Korupsi E-KTP Tetap Ditahan
KPK.Foto: dok.JPNN

Menurut Susilo, pemeriksaan terhadap kliennya hari ini hanya berkisar tentang penganggaran proyek e-KTP.

"Terus kemudian ditanya soal, kalau ada kerugian siapa yang rugi. Hanya itu saja dua atau tiga pertanyaan itu," tuturnya.

Susilo menuturkan, kliennya masih bisa menjawab pertanyaan penyidik. Meski demikian, dia tak menampik Sugiharto memiliki komplikasi penyakit salah satunya diabetes.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP.

Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.

Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun. (Put/jpg/jpnn)

 


JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News