Berkursi Roda, Tersangka Korupsi E-KTP Tetap Ditahan
jpnn.com - JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Sugiharto tetap ditahan walaupun diketahui tengah dalam kondisi sakit.
Kuasa hukum Sugiharto, Susilo Ariwibowo mengatakan kliennya tidak keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik KPK.
Menurut dia, Sugiharto ingin proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP cepat diselesaikan.
"Iya, karena beliau sendiri pengin cepat selesai. Ya sudah kita jalani proses ini semua. Mudah-mudahan lancar," kata Susilo di depan gedung KPK, Rabu (19/10).
Susilo mengatakan, Sugiharto akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Tersangka dalam kasus e-KTP itu tampak duduk di atas kursi roda dan mengenakan rompi tahanan oranye.
Petugas KPK lantas membantunya masuk ke dalam mobil tahanan.
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri,
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz