Bermodal Obeng, Syahban Bobol 7 Rumah Warga

Bermodal Obeng, Syahban Bobol 7 Rumah Warga
Polisi menggelar rilis pencurian. Foto: Kaltim Post/JPNN

Dia menambahkan, Syahban mengaku sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda dalam enam bulan terakhir.

“Ada sepuluh buah ponsel dari kegiatan pencurian yang dilakukan tersangka. Barang bukti tersebut dipindahtangankan ke pihak kedua dan ketiga,” ujar Sabil.

Menurut Sabil, Syahban melancarkan aksinya sekitar pukul 03:00 dini hari.

Syahban bisa membobol empat rumah menggunakan obeng dalam satu kali beraksi.

Syahban dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Sedangkan Anto dan Junaidi dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. (kip/one)


Kebiasaan Syahban (31) membobol rumah warga membawanya ke balik jeruji besi. Dia selalu mengincar smartphone dan uang milik warga setiap menjalankan aksinya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News