Bermodal Obeng, Syahban Bobol 7 Rumah Warga
Rabu, 10 Januari 2018 – 11:42 WIB

Polisi menggelar rilis pencurian. Foto: Kaltim Post/JPNN
Dia menambahkan, Syahban mengaku sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda dalam enam bulan terakhir.
“Ada sepuluh buah ponsel dari kegiatan pencurian yang dilakukan tersangka. Barang bukti tersebut dipindahtangankan ke pihak kedua dan ketiga,” ujar Sabil.
Menurut Sabil, Syahban melancarkan aksinya sekitar pukul 03:00 dini hari.
Syahban bisa membobol empat rumah menggunakan obeng dalam satu kali beraksi.
Syahban dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Sedangkan Anto dan Junaidi dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. (kip/one)
Kebiasaan Syahban (31) membobol rumah warga membawanya ke balik jeruji besi. Dia selalu mengincar smartphone dan uang milik warga setiap menjalankan aksinya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya