Bermula dari Rumah, Berakhir di Lahan Kosong

Bermula dari Rumah, Berakhir di Lahan Kosong
Lokasi kebaktian di lahan kosong itu. Foto: JPNN.
Jemaat HKBP pun akhirnya memutuskan beribadah di lahan kosong milik mereka, di Jalan Rawa Mulya RT03/06 Ciketingasem, Mustikajaya. Tanah kosong itu berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah yang dijadikan tempat ibadah dan sudah disegel Pemkot. Di atas tanah yang beratapkan langit dan beralaskan rerumputan itulah jemaat HKBP menunaikan ibadah untuk pertama kalinya pada Minggu, 11 Juli 2010. Jemaat berjalan kaki menuju lahan kosong itu.

Ibadah di Kampung Ciketing itu dilakukan jemaat HKBP setelah Pemkot Bekasi mengeluarkan keputusan tentang penanganan permasalahan HKBP PTI, sebagai tindak lanjut hasil rapat tanggal 8 Juli 2010 yang dihadiri Dandim 0607 BS, Pasi Intel Polres Metro Bekasi, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Camat Mustikajaya, Kepala Kesbangpolinmas, Kabag Hukum, Perwakilan Satpol PP, dan pertemuan dengan Pendeta HKBP pada Jumat 9 Juli 2010 di ruang rapat Asda.

Hanya saja, ibadah yang dilakukan pada setiap hari Minggu ini, nyatanya juga mengundang protes warga sekitar. Puncak aksi protes itu, kata polisi, terjadi pada 8 Agustus 2010. Warga yang tergabung dalam Masyarakat Forum Umat Islam Mustika Jaya, Bekasi, menolak adanya kebaktian dilakukan di tempat itu.

Karena adanya protes warga itu, polisi lalu melakukan pengawalan setiap kali jemaat berdoa pada hari Minggu. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerusuhan yang menimbulkan korban. "Tapi pekan selanjutnya, jemaat HKBP tetap saja melakukan kebaktian di tempat itu," kata Timur. Polisi terus mengawal ketat para jemaat, hingga terjadi penusukan pada tanggal 12 September 2010 itu. (zar/nic/vva)

BEKASI - Tanah kosong di Jalan Rawa Mulya RT03/06, Ciketingasem, Mustikajaya, Kota Bekasi, mendadak tenar. Di atas tanah seluas 2.100 meter persegi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News