Bermula dari Unggahan dr Tirta, 3 Pemalsu Surat Swab Test PCR Diringkus Polisi
Kamis, 07 Januari 2021 – 15:35 WIB
Sementara, tarif yang dipatok para pelaku ialah Rp650 ribu per suratnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(cr1/jpnn)
Petugas Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pemalsu surat keterangan hasil swab test PCR.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan
- Pelarian Oknum Notaris Tarmizi SY Berakhir, Dia Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau
- Mbak Ra Ditangkap Polisi, Kelakuan Pegawai Honorer Itu Memalukan Sekali
- PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Kasus Batu Bara
- Seusai Melaporkan Pelaku Fitnah, Ngabalin Mengucap Hamdalah, Hadiah di Bulan Ramadan
- Will Smith Memukul Chris Rock, Dr. Tirta Bilang Begini, Tegas!