Bermula dari Unggahan dr Tirta, 3 Pemalsu Surat Swab Test PCR Diringkus Polisi

Bermula dari Unggahan dr Tirta, 3 Pemalsu Surat Swab Test PCR Diringkus Polisi
Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil swab test PCR di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

Sementara, tarif yang dipatok para pelaku ialah Rp650 ribu per suratnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(cr1/jpnn)

Petugas Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pemalsu surat keterangan hasil swab test PCR.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News