Berpatroli Cegah Covid-19, Polisi Ungkap Uang Palsu di Sentra PKL

Berpatroli Cegah Covid-19, Polisi Ungkap Uang Palsu di Sentra PKL
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Kami tangkap pelaku Heri Wibowo di Solo, serta mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.408 lembar,” ucap Isharyata.

“Jadi total uang palsu yang kami amankan dari tiga komplotan pelaku ini sebanyak 2.459 lembar," imbuh Isharyata.

Polisi menjerat para pelaku menggunakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.(mcr6/jpnn)

Jajaran Polsek Jambangan di Surabaya baru saja mengungkap peredaran uang palsu Rp 100 ribu yang dijual seharga Rp 40 ribu.


Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News