Berpelukan dengan Janda di Kamar Wisma, begini jadinya
Lebih lanjut Riad menerangkan, keduanya sedang diproses di kantor Satpol PP dan WH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan qanun Aceh tahun 2008 tentang peradilan adat bahwa ada 18 perkara yang diberikan wewenang kepada peradilan adat salah satunya adalah masalah khalwat.
"Rencananya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada lembaga adat kampung tempat mareka tinggal," ulasnya.
Zul yang dimintai keterangan Rakyat Aceh (grup JPNN) di ruang WH mengaku, hanya sempat berpelukan dan berciuman sudah digerebek pihak Satpol PP dan WH."Saya hanya pegang tangan, berpelukan dan sambil berciuman, belum yang lain," tuturnya.
Diakui, pertemuan di wisma adalah yang pertama sejak berkenalan delapan bulan lalu hingga sepakat pergi jalan-jalan. Untuk memuluskan niatnya Zul mengajak temannya yang menyewa mobil rental di Nagan Raya.
Keduanya lalu menjemput Nur di Meulaboh. Jalan-jalan itu akhirnya berlabuh di Abdya Sabtu (16/5) malam sekitar pukul 21.00 Wib. (ria)
BLANGPIDIE – Aksi pemanasan pasangan mesum, janda dan pemuda, sontak terhenti akibat digerebek Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan