Berpotensi 15 Tahun Hidup di Bui, Mbak Rita Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rita Widyasari tidak banyak berkata ketika mendengar tuntutan yang disampaikan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).
Namun, dia menilai, tuntutan yang dimohonkan jaksa kepada majelis hakim itu terlalu berat. ”Terlalu tinggi,” ujar Rita singkat.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendalilkan bahwa Rita bersama dengan orang kepercayaannya, Khairudin terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar yang berhubungan dengan perizinan dan pungutan fee-fee proyek di Kukar. Gratifikasi itu terhitung sejak Juni 2010 hingga Agustus 2017 atau selama Rita menjabat sebagai bupati Kukar.
Selain itu, Rita juga dituntut bersalah menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun berkaitan dengan izin lokasi PT Sawit Golden Prima yang diterbitkan Rita. Artinya, dalam dakwaan pertama dan kedua, Rita dinilai terbukti bersalah oleh jaksa.
”Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata jaksa KPK Arif Suhermanto.
Berbeda dengan Rita, Khairudin kemarin dituntut hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan penjara untuk komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) itu hanya selisih dua tahun dengan Rita.
Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar.
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara