Berpotensi 15 Tahun Hidup di Bui, Mbak Rita Bilang Begini

Berpotensi 15 Tahun Hidup di Bui, Mbak Rita Bilang Begini
Rita Widyasari sebelum menjalani sidang pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

Namun, baik Rita maupun Khairudin juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak berpolitik selama 5 tahun usai menjalani masa pidana.

”Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa satu selesai menjalani pidana,” ungkap Arif. Tuntutan serupa juga dibacakan untuk Khairudin.

BACA JUGA: Rita Widyasari Klaim Keluarkan Uang Pribadi Rp 146 Miliar

Meski menjatuhkan hukuman tinggi, dalam tuntutan jaksa kemarin terungkap bahwa nilai gratifikasi yang berhasil dibuktikan dalam persidangan tidak sama dengan dakwaan.

Di awal persidangan, jaksa KPK mendalilkan Rita dan Khairudin menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Sedang dalam tuntutan, nilai gratifikasi tinggal Rp 248,9 miliar. (tyo)


Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News