Berpotensi 15 Tahun Hidup di Bui, Mbak Rita Bilang Begini
Namun, baik Rita maupun Khairudin juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak berpolitik selama 5 tahun usai menjalani masa pidana.
”Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa satu selesai menjalani pidana,” ungkap Arif. Tuntutan serupa juga dibacakan untuk Khairudin.
BACA JUGA: Rita Widyasari Klaim Keluarkan Uang Pribadi Rp 146 Miliar
Meski menjatuhkan hukuman tinggi, dalam tuntutan jaksa kemarin terungkap bahwa nilai gratifikasi yang berhasil dibuktikan dalam persidangan tidak sama dengan dakwaan.
Di awal persidangan, jaksa KPK mendalilkan Rita dan Khairudin menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Sedang dalam tuntutan, nilai gratifikasi tinggal Rp 248,9 miliar. (tyo)
Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Mentan Amran Tegaskan Bakal Pecat Pegawai Terlibat Gratifikasi
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkeu, KPK Periksa Pemilik Freedom Motorcycles & Harley Davidson Outlet
- Sekjen PDIP Merasa menjadi Target, Singgung soal Ganjar, PSI, dan Harun Masiku
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil GM Marketing Alfamart