Berpotensi Membahayakan, Ratusan Ribu Barang Ilegal Dimusnahkan

Berpotensi Membahayakan, Ratusan Ribu Barang Ilegal Dimusnahkan
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Bea Cukai dalam mengamankan pasar domestik dari gempuran barang ilegal secara kontinu terus dilakukan. Hal ini tentunya merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Berbagai penindakan yang telah dilakukan berhasil mengamankan jutaan barang ilegal. Untuk menghindari penyalahgunaan dari barang hasil penindakan, Bea Cukai secara rutin melakukan pemusnahan.

Kali ini, Bea Cukai Teluk Nibung dan Bea Cukai Kediri melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat. Pada Rabu (16/10), Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang hasil penindakan periode Agustus 2018 hingga Juli 2019. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Teluk Nibung telah melakukan penindakan secara terus menerus di berbagai lini.

“Kami telah melakukan pengawasan dan penindakan di bidang Cukai melalui ‘Operasi Gempur’ maupun pengawasan pemasukan barang bawaan penumpang melalui kapal feri internasional atau kapal ekspor,” ungkap I Wayan.

Dari penindakan operasi cukai dan operasi gempur Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan 760.904 batang rokok ilegal, 3 bungkus tembakau iris, 6 botol liquid vape, dan 398 botol minuman keras ilegal. Barang tersebut diamankan karena dijual dengan tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan. Sementara untuk minuman keras dijual dengan tidak memiliki izin NPPBKC.

Dari pelayanan dan pengawasan melalui terminal ferry dan kapal ekspor, Bea Cukai Teluk Nibung telah mengamankan barang-barang berupa 17 kotak sparepart mobil dan motor bekas, 18 karung pakaian bekas, 57 pasang sandal dan sepatu bekas, 45 unit barang elektronik terdiri dari handphone dan laptop, 30 kotak kosmetik, 402 pcs obat-obatan, 39 buah ban dan ban dalam, 27 pcs dompet dan tas bekas, 22 jeriken pupuk kimia, 1 set alat pemanah, dan 1 buah pedang samurai. Barang-barang tersebut termasuk barang larangan/pembatasan dan saat pemasukannya tidak disertai izin dari instansi terkait.

“Nilai barang tersebut ditaksir sekitar Rp. 1.855.760.400 dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai, bea masuk dan PDRI yaitu sebesar Rp. 624.486.841,” ungkap I Wayan.

Sejalan dengan Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya wilayah kerja Kantor Pos Kediri memusnahkan puluhan paket ilegal berupa komoditas pertanian asal luar negeri pada hari Jumat (18/10). “Sebanyak 67,96 Kg Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ini dimusnahkan karena merupakan barang impor dari luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina yaitu Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal serta tidak dilengkapi Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian,” ungkap Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi.

“OPTK yang dimusnahkan merupakan barang impor tegahan sejak bulan Mei sampai dengan September 2019, masuk melalui Kantor Pos Kota Kediri dan berasal dari enam belas negara di Asia dan Eropa, Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Karantina yang berada di Kantor Pos Kota Kediri, barang kiriman tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ujarnya.

Berbagai penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan barang ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News