Berpotensi Membahayakan, Vonis PTUN Jakarta atas Gugatan Fadel Lebih Baik Dibatalkan

Oleh karena itu, sebaiknya putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel dibatalkan di tingkat banding.
“Bahaya jika hal-hal yang sifatnya keputusan politik dicampuri oleh pengadilan. Jangan sampai kemudian terjadi hakim menjadi penguasa kebijakan negara,” ulasan Hendri.
Sengketa hukum antara Fadel dengan DPD bermula ketika lembaga para senator itu menggelar sidang paripurna pada Agustus 2022. Sidang itu memutuskan penarikan Fadel dari kursi pimpinan MPR.
Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil Linrung untuk menjadi wakil ketua MPR.
Fadel menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan.
DPD pun mengajukan banding ats putusan itu. Advokat Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum DPD mengharapkan majelis hakim di tingkat banding bisa membatalkan putusan PTUN Jakarta.(jpnn.com)
Pengamat politik Hendri Satrio menganggap putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas keputusan rapat paripurna DPDmerupakan hal aneh.
Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim