Bersaksi di Sidang @benhan, Misbakhun Ungkap Perasaan

Bersaksi di Sidang @benhan, Misbakhun Ungkap Perasaan
Bersaksi di Sidang @benhan, Misbakhun Ungkap Perasaan

Sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)


JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Moh Misbakhun duduk di kursi saksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/10) siang, pada persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News