Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor

Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor
Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor
Humas PN Tenggarong Zulkifli Sultan menyebutkan, para terdakwa memang terbukti melakukan pelanggaran karena ada penerimaan dana, tapi dari dana yang diterima itu sesuai aturan, yakni Peraturan Bupati (Perbup). "Acuan dari Perbup inilah sehingga vonis yang dijatuhkan bersalah tapi lepas dari tuntutan hukum," jelasnya.

Sampai saat ini, kata dia, Perbup itu belum pernah ada revisi dan tak pernah dibatalkan, atau dapat dikatakan masih berlaku sampai sekarang sejak 2005 lalu. "Mereka menerima dana sesuai aturan Perbup, jadi tak bisa kami pidana," ucap Zulkifli.

Ditanya terkait putusan yang sama dengan Pengadilan Tipikor, lanjut dia, mungkin karena kasusnya satu paket, tapi PN Tenggarong tak pernah mengadopsi putusan seperti di Pengadilan Tipikor. "Kita memiliki pimpinan yang berbeda, jaksa pun tak sama, jadi tak mungkin kami mengadopsi putusan tersebut," terangnya.

Sidang kemarin tak dihadiri terdakwa lain, HM Yusuf, Edi Mulawarman, Rahmad Santoso, H M Irkham, dan Abd Wahid Katung. Sidang mereka ditunda sampai minggu depan. "Rahmad Santoso tak bisa hadir karena sakit, surat dari dokter ada kami terima, sedangkan yang lain berhalangan hadir," ucap Zulkifli. Sementara, untuk  mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) HM Aswin, dan Bendahara DPRD Jamhari yang tadinya juga akan disidang dengan agenda replik jaksa terpaksa dilanjut pekan depan, karena mereka juga tak datang.

TENGGARONG-Prediksi publik terhadap putusan bebas yang bakal diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News