Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor
Rabu, 16 November 2011 – 09:07 WIB
Humas PN Tenggarong Zulkifli Sultan menyebutkan, para terdakwa memang terbukti melakukan pelanggaran karena ada penerimaan dana, tapi dari dana yang diterima itu sesuai aturan, yakni Peraturan Bupati (Perbup). "Acuan dari Perbup inilah sehingga vonis yang dijatuhkan bersalah tapi lepas dari tuntutan hukum," jelasnya.
Baca Juga:
Sampai saat ini, kata dia, Perbup itu belum pernah ada revisi dan tak pernah dibatalkan, atau dapat dikatakan masih berlaku sampai sekarang sejak 2005 lalu. "Mereka menerima dana sesuai aturan Perbup, jadi tak bisa kami pidana," ucap Zulkifli.
Ditanya terkait putusan yang sama dengan Pengadilan Tipikor, lanjut dia, mungkin karena kasusnya satu paket, tapi PN Tenggarong tak pernah mengadopsi putusan seperti di Pengadilan Tipikor. "Kita memiliki pimpinan yang berbeda, jaksa pun tak sama, jadi tak mungkin kami mengadopsi putusan tersebut," terangnya.
Sidang kemarin tak dihadiri terdakwa lain, HM Yusuf, Edi Mulawarman, Rahmad Santoso, H M Irkham, dan Abd Wahid Katung. Sidang mereka ditunda sampai minggu depan. "Rahmad Santoso tak bisa hadir karena sakit, surat dari dokter ada kami terima, sedangkan yang lain berhalangan hadir," ucap Zulkifli. Sementara, untuk mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) HM Aswin, dan Bendahara DPRD Jamhari yang tadinya juga akan disidang dengan agenda replik jaksa terpaksa dilanjut pekan depan, karena mereka juga tak datang.
TENGGARONG-Prediksi publik terhadap putusan bebas yang bakal diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara
BERITA TERKAIT
- Kunjungan ke Masjid Sheikh Zayed Solo Meningkat, Kegiatan Full
- Menabung Puluhan Tahun, Buruh Bangunan di Semarang Bisa Mewujudkan Mimpinya Naik Haji
- Kepri Tambah Usulan Formasi PPPK 2024, Semoga Bisa Mengakomodasi Seluruh Honorer
- Lewat Formasi PPPK, Pemkab Bogor Tambah Jumlah Personel Satpol PP
- Tren Penyebaran Kasus DBD di Solo Menurun
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar