Bersama Dua Kawan, Rampok Mantan Majikan
Kamis, 27 November 2014 – 09:10 WIB
Kini dua anggota kelompok Lampung itu mendekam di jeruji tahanan Mapolres Jakarta Barat. Keduanya akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (all/ind/c5/any)
JAKBAR – Menyamar sebagai petugas reparasi closed circuit television (CCTV), komplotan asal Lampung ini berhasil merampok sebuah rumah mewah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas