Bersama Polres Nunukan, KLHK Sita Ribuan Potong Kayu Ilegal
Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan KPHP Nunukan serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.
BACA JUGA : KLHK Wilayah Sulawesi Dalami Kasus Kayu Ilegal Tangkapan TNI
Kini, ketiga tersangka itu ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Sedangkan barang bukti yang disita yakni berupa dua lokasi penampungan kayu olahan, 2.089 potong sortimen balok kayu olahan (44 meter kubik) berbagai jenis dan ukuran, serta 2 unit circle saw.
Penyidik KLHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (cuy/jpnn)
Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda menggerebek dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC
- Menteri LHK dan Presiden IUCN Gelar Pertemuan Bilateral, Nih Agendanya