Bersatus Tersangka, Pengacara Jessica: Saya Siap...

Bersatus Tersangka, Pengacara Jessica: Saya Siap...
Jessica Kumala Wongso saat didampingi pengacaranya Yudi Wibowo Sukinto. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto disebut-sebut menyandang status tersangka di Polrestabes Surabaya. Dia dikabarkan tersangkut kasus pencemaran nama baik pada tahun 2013 silam‎. Saat dikonfirmasi, Yudi membenarkan bahwa dirinya memang terkait dengan masalah tersebut. Namun, Yudi mengklaim status penyidikannya masih mengambang. 

Kasus itu, kata Yudi, sebenarnya belum ditutup. Bahkan dia mengaku siap dipenjara jika memang terbukti bersalah. "Bilang sama yang ngasih info ini. Saya siap di penjara bila terbukti bersalah," tandasnya.

Yudi yang memang berkantor di Surabaya itu lantas menceritakan kasus yang menderanya. "Itu kasus sudah lama. Sudah 3 tahun lalu. Saya juga tidak tahu kelanjutannya bagaimana. Saat itu saya sedang membela seorang siswa yang dipukuli gurunya sampai babak belur kepala dan hidungnya," jelas Yudi ketika dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (4/2).

Siswa  SMP GIKI Surabaya yang sedang dibelanya itu adalah FA. Menurut dia, FA dianiaya oleh seorang guru yang bernama Saul Krisdiono.

Saat kasus tersebut bergulir, Yudi mengaku, mengadukan Saul Krisdiono karena menganiaya muridnya ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Kementerian Kebudayaan ‎dan Pendidikan. 

Namun, Saul “menyerang” Yudi balik. Pihak Saul mengadukan Yudi ke Polrestabes Surabaya dengan tudingan telah melakukan pencemaran nama baik.

‎Alhasil, laporan tersebut berbuntut pada penetapan tersangka Yudi. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Yudi menggugat hal itu dengan mengajukan praperadilan di PN Surabaya. Akhirnya pada 10 Oktober 2015, gugatan praperadilan tersebut berlangsung dan ditolak oleh majelis hakin PN Surabaya.

Meski ditolak, Yudi mengaku, majelis hakim menggaris bawahi, bahwa advokat atau pengacara tidak boleh dituntut saat membela seorang klien. "Intinya hakim mengatakan, Advokat itu tidak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca undang-undang! Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan," tegasnya.

JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto disebut-sebut menyandang status tersangka di Polrestabes Surabaya. Dia dikabarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News